PENGGUNA JASA
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
- Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
- Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
- Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
- Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
- Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
- Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
Sumber :
http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
PENYEDIA JASA
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
6. Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
7. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8. Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
9. Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
- untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
- untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
10. Jumlah paket yang sedang dikerjakan.
11. Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
12. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13.Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
14. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
16. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17. Menandatangani Pakta Integritas.
Sumber : http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
AUDITOR
Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
1. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
- Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
- Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
- Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup :
1) Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2) Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit.
3) Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
4) Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
5) Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah :
1) Survey pendahuluan
2) Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
3) Pemeriksaan terinci
4) Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
· Organisasi, otorisasi, dll
· Perencanaan dan jadwal
· Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
· Mutu barang dan pekerjaan
· Administrasi, pembelian dan jasa
· Engineering
· Konstruksi
· Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
· Perundang-undangan dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek :
1. Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan dari pimpinan teras
3. Perencanaan dan jadwal
4. Konsultasi dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan teknis
7. Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
9. Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
10.Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survey, interview, observasi, dan review dokumentasi. Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasi dengan audit. Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Sumber : http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
PENJELASAN TENTANG 5M
Manajemen konstruksi adalah bagaimana sumber daya yang terlibat dalam proyek dapat diaplikasikan secara tepat. Sumber daya dalam proyek konstruksi dikelompokkan dalam 5M (manpower, material, mechines, money and method). Manajemen telah banyak disebut sebagai “seni untuk merealisasikan pekerjaan melalui orang lain”. Definisi ini mengandung arti bahwa para manajemen mencapai tujuan organisasi melalui pengaturan orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan itu sendiri.
Manajemen memang mempunyai pengertian lebih luas dari pada itu, tetapi definisi tersebut memberikan kenyataan bahwa manajemen berutama mengelola sumber daya manusia, bukan material atau finansial. We are managing human resources. Selain manajemen mencakup fungsi perencanaan (penetapan apa yang akan dilakukan), pengorganisasian (perancangan dan penugasan kelompok kerja), penyusun personalia (penarikan, seleksi, pengembangan pemberian kompensasi dan penilaian prestasi kerja), pengarahan (motivasai, kepemimpinan, integritas, dan pengelolaan konflik) dan pengawasan.
Model 5 M
1) Man (manusia)
Man atau manusia merupakan model 5 m yang merujuk pada manusia sebagai tenaga kerja.
2) Machines (mesin)
Machines atau mesin merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun nonoprasional.
3) Money (uang/modal)
Uang dalam hal ini adalah merujuk pada uang sebagai modal untuk pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan.
4) Method (metode/prosedur)
Yang keempat adalah method atau prosedur yang merujuk pada metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
5) Materials (bahan baku)
Dan yang terakhir adalah material atau bahan baku yakni merujuk pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir untuk diserahkan pada konsumen.
Sumber : https://syahrudin1225.blogspot.com/2019/11/penjelasan-tentang-5m.html?m=1
EFEKTIF DAN EFISIEN
A. Definisi Efektif dan Efisien
Pengertian Efektif
Efektif yaitu usaha guna mendapatkan tujuan, hasil dan target yang diharapkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. tanpa memperdulikan biaya yang harus dikeluarkan.
Pekerjaan efektif berhubungan dengan perencanaan, penjadwalan dan juga pengeksekusian keputusan yang tepat. Suatu pekerjaan bisa dikatakan efektif jika tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya berhasil dicapai.
Efektif yaitu cara mencapai suatu tujuan dengan pemilihan cara yang benar dari beberapa pilihan alternatif, kemudian mengimplimentasikan pekerjaan itu dengan tepat dengan waktu yang cepat.
Sedangkan, Efisien adalah mengharuskan seseorang untuk menyelesaian suatu pekerjaan dengan hemat, cepat, selamat danjuga tepat waktu dimana juga mengharuskan seseorang bekerja dengan maksimal tanpa harus mengeluarkan banyak biaya.
Pengertian Efesien
Pengertian efisien adalah cara mencapai suatu tujuan dengan menggunakan sumber daya yang minimal namun dengan hasil maksimal.
Pekerjaan efisien sendiri bisa dilakukan dengan mengevaluasi, membuat perbandingan antara masukan dan pengeluaran yang diterima. Efisien memiliki arti mencari cara terbaik untuk mencapai suatu tujuan.
Definisi efektif menurut beberapa ahli
• Efektif adalah suatu pencapaian target ataupun tujuan dalam waktu batas yang telah ditentukan dan tanpa harus memperdulikan semua biaya yang sudah dikeluarkan.
• Efektif yaitu sesuatu hal yang dianggap bisa berhasil dan secara tepat waktu sesuai dengan yang diharapkan.
• Efektif merupakan sesuatu hal yang bisa mencapai hasil akhir sesuai dengan waktu yang diinginkan seseorang.
• Efektif merupakan suatu perbandingan antara input dengan output dalam berbagai aktifitas suatu kegiatan sehingga dengan pencapaian suatu tujuan itu bisa dipenuhi dari beberapa banyaknya kualitas dan kuantitas hasil kerja dan batas waktu yang sudah ditetapkan.
• Efektif adalah suatu kemampuan menghasilkan hasil yang sesuai dengan keinginan karena sesuatu yang efektif maka bisa memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Definisi efisien menurut beberapa ahli
• Efisien adalah suatu pencapaian tujuan ataupun target dengan memakai biaya (input) dalam jumlah yang sama demi menghasilkan hasil lebih besar.
• Efisien ialah suatu usaha yang paling tepat untuk menghasilkan segala sesuatu yang dikehendaki atau di inginkan
• Efisien merupakan suatu aktifitas meminimalisir pemborosan serta kerugian sumber daya untuk melaksanakan dan menghasilkan sesuatu.
• Efisien merupakan sejauh mana tenaga, waktu serta usaha yang dipakai demi untuk melakukan sesuatu kegiatan.
• Efisien adalah kemampuan dalam bekerja maksimal guna memberikan hasil yang terbaik dengan memakai sedikit waktu, uang atau hal lain secara efektif.
• Efisien ialah kemampuan dalam melakukan suatu kegiatan guna memberikan hasil yang memuaskan tetapi tak memboroskan waktu, energy ataupun uang.
B. Perbedaan Efisien dan Efektif
1. Efisien
§ Menunjukan bagaimana susuatu diselesaikan dengan baik
§ Hanya mengenai tindakan hal yang benar, yaitu menyelesaikan suatu masalah lebih cepat atau lebih murah.
§ Melakukan seseatu dengan cara yang optimal
2. Efektif
§ Menunjukan bagaimana sesuatu dapat dipergunakan
§ Suatu tindakan atau menggunakan hal-hal yang benar, yaitu hal-hal yang da[at menghasilkan sesuatu yang positif
§ Melakukan tugas yang tepat, menyelesaikan kegiatan dan mencapai tujuan
C. Contoh
Contoh yang sangat sederhana dalam memahami efesien dan efektif yaitu sebagai berikut
Dari Lampung, Ana ingin pergi ke Surabaya untuk berlibur, dalam hal ini Ana bisa pergi menuju Surabaya dengan efektif saja, efisien saja atau dengan cara yang efektif dan efisien.
Jika Ana pergi ke Surabaya memakai Pesawat dengan tiket Rp. 1.500.000 dan sampai dalam waktu 1,5 jam. Maka Ana melakukan pekerjaan itu dengan Efektif, namun Tak Efisien. Karena Ana harus mengeluarkan biaya yang mahal untuk sebuah perjalanan tersebut.
Jika Ana pergi ke Surabaya memakai Bus Ekonomi dengan harga Rp. 100.000 dan sampai dalam waktu 18 jam, maka Ana melakukan perjalanan itu dengan Efisien, Namun kurang Efektif.
Agar perjalanan Ani mampu dilakukan secara efektif dan efisien, maka Ana harus memikirkan bagaimana caranya agar ia sampai di Surabaya dengan biaya yang murah, tapi tak terlalu menghabiskan banyak yang waktu di jalan. Ana bisa memilih (misalnya) memakai kereta yang harganya murah dan durasi perjalannya juga tak terlalu lama atau alternatif lainnya karena belum ada rel kereta dari lampung hingga surabaya sampai detik ini.
Sumber : https://syahrudin1225.blogspot.com/2019/12/efektif-dan-efisien.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar