1. Fungsi dan ruang lingkup kinerja penyedia
jasa,pengguna jasa dan auditor menurut uu jasa konstruksi no.2/2017
Ketentuan umum
Pasal 1
- Penyedia
Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi
- Pengguna
Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa
Konstruksi
Pasal 39
Para pihak dalam pengikatan Jasa
Konstruksi terdiri atas:
a. Pengguna
Jasa; dan
b. Penyedia
Jasa.
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
c. orang
perseorangan; atau
d. badan.
Pengikatan hubungan kerja Jasa
Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Penyedia jasa
- Penyedia
Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi
Pasal 42
Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan Negara
dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik,
penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tender atau seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui prakualifikasi,
pascakualifikasi, dan tender cepat.
Pengadaan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa
yang sudah tercantum dalam katalog.
Penunjukan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. penanganan
darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
b. pekerjaan
yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat
terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c. pekerjaan
yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
d. pekerjaan
yang berskala kecil; dan/atau
e. kondisi
tertentu.
Pengadaan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Pemilihan Penyedia Jasa dan
penetapan Penyedia Jasa dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian
antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan;
b. kesetaraan
antara kualifikasi usaha dan beban kerja;
c. kinerja
Penyedia Jasa; dan
d. pengalaman
menghasilkan produk konstruksi sejeni
Dalam hal pemilihan penyedia
layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi
pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi
minimal.
Standar remunerasi minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 63
Penyedia Jasa wajib menggant atau
memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)
yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.
Pengguna jasa
- Pengguna
Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa
Konstruksi
Pasal 44
Pengguna Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang
terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender atau
seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pembiayaan Jasa Konstruksi
Pasal 55
1. Pengguna
Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan
dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2. Biaya
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
3. Tanggung
jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan
dengan:
a. kemampuan
membayar; dan/atau
b. komitmen
atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.
4. Kemampuan
membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen
dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen
ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
5. Komitmen
atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.
Auditor
Audit secara umum merupakan suatu
proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan
bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini
bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan
Tahap audit proyek adalah
1. Survey
pendahuluan
2. Mengkaji
dan menguji sistem pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan
terinci
4. Penyusunan
laporan
Beberapa aspek yang perlu
diperhatikan diluar aspek utama :
1. Organisasi,
otorisasi, dll
2. Perencanaan
dan jadwal
3. Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu
barang dan pekerjaan
5. Administrasi,
pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran,
pendanaan, akuntansi, dll
9. Perundang-undangan
dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1. Misi
proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai
diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan
dari pimpinan teras
3. Perencanaan
dan jadwal
4. Konsultasi
dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan
teknis
7. Acceptance
dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan
sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan,
pengendalian, dan umpan balik
9. Komunikasi
untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara
para peserta proyek
10. Troble shooting;
akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah
terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai
suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang
akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain
sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa
qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman
dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik
termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan
audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman
pemeriksaan yang dilakukan
2. Penjelasan tentang DEVIASI Progress
Pekerjaan Pada Kurva S Schedule Proyek
Deviasi itu
sendiri merupakan penyimpangan yang terjadi terhadap peraturan-peraturan yang
berlaku pada suatu pekerjaan konstruksi yang menyebabkan suatu pekerjaan proyek
konstruksi mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya sehingga dibutuhkan
penambahan progress untuk mengejar keterlambatan tersebut dengan mengubah
beberapa item perencanaan untuk menangani persoalan yang terjadi sesuai dengan
persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
3. Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal
istilah “Setting Beton”
Setting
beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai
mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam
campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan
sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya,
beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan
setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya
tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.
Jika
beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan.
Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan
waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton
siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan
campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu
pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi
konstruksi.
Untuk
pengerjaan dan perbaikan jalan, dapat menggunakan Jayamix Fast Setting Concrete
yang didesain untuk struktur yang perlu digunakan cepat dalam jangka waktu
kurang dari 24 jam setelah pengecoran dan mencapai kuat tekan di waktu yang
singkat.
Ilusrasi-ilustrasi setting beton pada saat pengerjaan beton bertulang sebagai
berikut :
ketika pengerjaan kolom dan balok
pada bangunan
ketika pengecoran sloof
pengecoran lantai suatu bangunan
Semuanya
itu setelah dilakukan pengecoran, ketika proses pengerasan akan dilakukan
proses setiing beton jika ditemukan hal-hal yang mengganggu proses pengerasan
pada beton. sehingga tidak terjadi kesalahan pada saat pencetakan atau
pengecoran beton tersebut dan tidak mengurangi fungsi dan kekuatan dari beton
itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar