Jumat, 03 Juli 2020

UTS PENGENDALIAN MUTU PROYEK



1. Fungsi dan ruang lingkup kinerja penyedia jasa,pengguna jasa dan auditor menurut uu jasa konstruksi no.2/2017

Ketentuan umum

Pasal 1

-         Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi

-         Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi

Pasal 39

Para pihak dalam pengikatan Jasa Konstruksi terdiri atas:

a.       Pengguna Jasa; dan

b.      Penyedia Jasa.

Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

c.       orang perseorangan; atau

d.      badan.

Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Penyedia jasa

-         Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi

Pasal 42

Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi, dan tender cepat.

Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog.

Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:

a.       penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;

b.      pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;

c.       pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;

d.      pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau

e.       kondisi tertentu.

Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan dengan mempertimbangkan:

a.       kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan;

b.      kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja;

c.       kinerja Penyedia Jasa; dan

d.      pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejeni

Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal.

Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 63

Penyedia Jasa wajib menggant atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.

Pengguna jasa

-         Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi

Pasal 44

Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pembiayaan Jasa Konstruksi

Pasal 55

1.      Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

2.      Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.

3.      Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:

a.       kemampuan membayar; dan/atau

b.      komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.

4.      Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

5.      Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.

Auditor

Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan

Tahap audit proyek adalah

1.      Survey pendahuluan

2.      Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen

3.      Pemeriksaan terinci

4.      Penyusunan laporan

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :

1.      Organisasi, otorisasi, dll

2.      Perencanaan dan jadwal

3.      Kemajuan pelaksanaan pekerjaan

4.      Mutu barang dan pekerjaan

5.      Administrasi, pembelian dan jasa

6.      Engineering

7.      Konstruksi

8.      Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll

9.      Perundang-undangan dan peraturan pemerintah

Faktor keberhasilan proyek

1.      Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya

2.      Dukungan dari pimpinan teras

3.      Perencanaan dan jadwal

4.      Konsultasi dengan pemilik proyek

5.      Personil

6.      Kemampuan teknis

7.      Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi

8.      Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik

9.      Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek

10.  Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.

Prosedur auditor :

Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan

 

2. Penjelasan tentang DEVIASI Progress Pekerjaan Pada Kurva S Schedule Proyek

                Deviasi  itu sendiri merupakan penyimpangan yang terjadi terhadap peraturan-peraturan yang berlaku pada suatu pekerjaan konstruksi yang menyebabkan suatu pekerjaan proyek konstruksi mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya sehingga dibutuhkan penambahan progress untuk mengejar keterlambatan tersebut dengan mengubah beberapa item perencanaan untuk menangani persoalan yang terjadi sesuai dengan persyaratan atau ketentuan yang berlaku.

 

3. Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton”

                Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.

                Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.

                Untuk pengerjaan dan perbaikan jalan, dapat menggunakan Jayamix Fast Setting Concrete yang didesain untuk struktur yang perlu digunakan cepat dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran dan mencapai kuat tekan di waktu yang singkat.


Ilusrasi-ilustrasi setting beton pada saat pengerjaan beton bertulang sebagai berikut :

ketika pengerjaan kolom dan balok pada bangunan

 

ketika pengecoran sloof 

 

pengecoran lantai suatu bangunan

                Semuanya itu setelah dilakukan pengecoran, ketika proses pengerasan akan dilakukan proses setiing beton jika ditemukan hal-hal yang mengganggu proses pengerasan pada beton. sehingga tidak terjadi kesalahan pada saat pencetakan atau pengecoran beton tersebut dan tidak mengurangi fungsi dan kekuatan dari beton itu sendiri.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar